Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

    Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp 5, 9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. "Rp 5, 9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor, " kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/01/2022).

    Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangkara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

    "Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18, 5 persen dibanding tahun 2020, " jelas mantan Kabareskrim Polri ini.

    Tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1, 7 persen atau Rp 273 triliun.

    "Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara, " imbuh mantan Kapolda Banten ini.

    Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa illegal logging, 350 illegal mining dan 35 kasus illegal fishing. "Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus, " ungkapnya.

    Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (Humas Polri)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Raja Ampat, Antara Kekayaan Laut dan Ancaman...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tegaskan Kendaraan Berplat RF Tidak...

    Berita terkait