Jakarta, Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
Bukti permualaan yang cukup harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi : 21 / PUU - XII / 2014 , frasa bukti permulaan yang cukup yang tertuang Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 angka 1 KUHAP harus dimaknai sbg " minimal dua alat bukti " yang termuat dalam Pasal184 KUHAP.
Pasal 183 KUHAP : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang - kurangnya 2 ( dua ) alat bukti.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengalibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Faktor kelalaian sebagai unsur utama untuk menentukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan tidak mengesampingkan alat bukti lain yang sah.
Kelalaian dapat dimaknai karena kekurang hati - hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dan dibarengi dengan tidak memahami dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar, misal : tidak menggunakan helm, kecepatan yang melebiihi batas maksimal kecepatan dll.
Dalam penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam SOP ( standart operasional prosedur ) biasanya diawali dengan penyelidikan, olah TKP dan gelar perkara.
Berarti dalam penentuan tersangka prosesnya harus benar dan hati - hati karena berkaitan dengan hak azasi manusia .
Tidak boleh sewenang - wenang namun semua harus berdasarkan alat bukti, sekurang - kurangnya ada 2 ( dua ) alat bukti.
Kesalahan dalam menentukan status tersangka dapat melanggar hak azasi manusia yang dapat berkonsekuensi kepada masalah hukum, berupa Pra Peradilan karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penetapan tersangka masuk dalam ranah Pra Peradilan. Dalam arti bahwa Penyidik dalam menentukan status tersangka minimal harus ada 2( alat ) bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti sebagai mana dimaksud dalam Pasal tersebut meliputi :
a.Keterangan saksi.
b.Keterangan ahli.
c.Surat.
d.Petunjuk dan
e.Keterangan terdakwa.
Pasal 183 " Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang - kurangnya 2 ( dua, ) alat bukti.
Dalam kecelakaan lalu lintas karena kelalaian diatur dalam ketentuan Pasal 310 Undang - Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Dum)
Penulis : Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum ).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|