Ketentuan tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menerima royalti.
"Penurunan tarif efektif sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/3/2023)
Penurunan tarif efektif pajak royalti ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh WP OP yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan NPPN.
Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN sebesar enam persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya, yaitu 15 persen
Selain penurunan tarif efektif, kata Dwi, kemudahan dan kepastian hukum dalam aturan tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar.
SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.(hy)
Berita terkait
Mulyanto: Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
- Updates
- May 13, 2022
- 8112
Menteri BUMN, Erick Thohir: Merah Putih Fund Menyasar Calon Unicorn
- Updates.
- Dec 16, 2021
- 6953
Kamrussamad Ingatkan Menkeu Jangan Anggap Remeh Resesi Ekonomi
- Updates
- Jul 17, 2022
- 1477
Rekomendasi
Copyright © 2021 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.